β€œPengelolaan aset negara harus berorientasi pada pemanfaatan produktif, pemeliharaan berkelanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar dia.

Menurut dia penerapan prinsip HAM perlu tercermin dalam pelayanan publik yang adil, pemenuhan hak dasar, perlakuan tanpa diskriminasi, serta tersedianya akses penyelesaian ketika hak seseorang terabaikan.

Untuk mendukung tujuan tersebut, PPSDM HAM akan dikembangkan sebagai pusat pembelajaran yang terbuka dan berkelanjutan. Fasilitas ini tidak hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat.

Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperluas pemahaman sekaligus meningkatkan kemampuan para pemangku kepentingan dalam mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan kebijakan.

Pengoperasian PPSDM HAM juga menjadi bagian dari upaya Kemenham membangun budaya penghormatan terhadap martabat manusia melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.