NADIKABAR.COM — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan pemerintah Indonesia membuka kesempatan investasi bagi seluruh investor asing tanpa diskriminasi berdasarkan negara asal, dengan tetap mewajibkan kepatuhan terhadap standar bisnis dan hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di dalam negeri.

Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin mengatakan kepastian hukum dan keterbukaan investasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun iklim usaha yang kondusif, termasuk melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM.

Menurut Pigai, regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung persyaratan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Ia menegaskan, pemerintah tidak menjadikan latar belakang politik negara asal investor sebagai tolok ukur penerimaan investasi. Hal yang menjadi perhatian utama ialah kepatuhan perusahaan terhadap aturan domestik dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

"Investor dari Korea Utara pun, sistem pengelolaan di dalam negeri harus menguntungkan aturan. Itu saja. Jadi jangan takut, karena human rights, kemudian businessman dari Korea Utara datang ke Indonesia, untuk takut investasi. Nggak. No," kata Pigai.