Untuk mendukung penerapan prinsip bisnis berbasis HAM, KemenHAM menempatkan diri sebagai mitra strategis dunia usaha.
Pendekatan pengawasan kepatuhan saat ini diprioritaskan pada edukasi dan pelaporan sukarela (voluntary), sehingga perusahaan memiliki kesempatan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam operasionalnya.
Sementara itu, sistem pelaporan wajib (mandatory) direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2028.
Tahapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi investor dalam menerapkan prinsip uji tuntas HAM (human rights due diligence) dalam kegiatan usaha mereka.