NADIKABAR.COM — Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan pemerintah Indonesia membuka kesempatan investasi bagi seluruh investor asing tanpa diskriminasi berdasarkan negara asal, dengan tetap mewajibkan kepatuhan terhadap standar bisnis dan hak asasi manusia (HAM) yang berlaku di dalam negeri.

Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, Senin mengatakan kepastian hukum dan keterbukaan investasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun iklim usaha yang kondusif, termasuk melalui penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM.

Menurut Pigai, regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung persyaratan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Ia menegaskan, pemerintah tidak menjadikan latar belakang politik negara asal investor sebagai tolok ukur penerimaan investasi. Hal yang menjadi perhatian utama ialah kepatuhan perusahaan terhadap aturan domestik dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.

"Investor dari Korea Utara pun, sistem pengelolaan di dalam negeri harus menguntungkan aturan. Itu saja. Jadi jangan takut, karena human rights, kemudian businessman dari Korea Utara datang ke Indonesia, untuk takut investasi. Nggak. No," kata Pigai.

Ia menjelaskan, penilaian pemerintah berfokus pada tata kelola operasional perusahaan di Indonesia, termasuk pemenuhan hak pekerja dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya, bukan identitas atau asal negara investor.

"Kita tidak menilai who you are, where you come from. No. Kita tidak menilai dari mana. Kita menilai pada pengelolaan bisnis di domestik, menggunakan standar domestik dan aturan main domestik," ujar Pigai tegas.

Pigai meminta agar pesan mengenai keterbukaan investasi dan kepastian hukum tersebut disampaikan kepada negara-negara anggota OECD serta para investor di Eropa.

Menurut dia, penerapan standar bisnis dan HAM menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap iklim investasi Indonesia.

Untuk mendukung penerapan prinsip bisnis berbasis HAM, KemenHAM menempatkan diri sebagai mitra strategis dunia usaha.

Pendekatan pengawasan kepatuhan saat ini diprioritaskan pada edukasi dan pelaporan sukarela (voluntary), sehingga perusahaan memiliki kesempatan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam operasionalnya.

Sementara itu, sistem pelaporan wajib (mandatory) direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2028.

Tahapan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu adaptasi yang memadai bagi investor dalam menerapkan prinsip uji tuntas HAM (human rights due diligence) dalam kegiatan usaha mereka.