Ia menegaskan pengelolaan BMN dalam kerja sama ini harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan sementara tersebut tidak mengubah status kepemilikan aset yang tetap tercatat sebagai BMN Kementerian Perhubungan.
"Setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan juga harus dikoordinasikan serta mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Di samping itu, keselamatan dan keamanan penerbangan serta keberlangsungan pelayanan penerbangan sipil tetap menjadi prioritas.
Seluruh kegiatan operasional, penggunaan fasilitas bersama, maupun penyesuaian jam operasional bandar udara akan dikoordinasikan dengan BLU UPBU Kalimarau dengan mempertimbangkan kesiapan fasilitas, personel, pelayanan lalu lintas penerbangan, serta kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Dia berharap, perjanjian itu tidak hanya menjadi landasan administratif, tetapi juga dilaksanakan secara konsisten melalui koordinasi, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing pihak.