Karena itu, pemenuhan kebutuhan armada perlu dilakukan secara terintegrasi dengan kemampuan produksi galangan, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Dari sisi regulasi, Kemenhub terus mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kelaiklautan.
Harmonisasi dilakukan melalui sinkronisasi regulasi nasional dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan teknologi, termasuk pemberian ruang bagi penggunaan teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara.
Upaya tersebut juga mencakup peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia serta harmonisasi proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
βDiperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,β tutur Dudy.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kebutuhan armada nasional semakin selaras dengan kemampuan industri dalam negeri sehingga penguatan industri perkapalan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor maritim, tetapi juga memperluas manfaat transportasi laut bagi masyarakat.