Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter.
Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter, sehingga batas maksimal fuel surcharge untuk November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA, sama dengan periode Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan, batas maksimal tersebut tidak bersifat wajib diterapkan oleh seluruh maskapai.
Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40 persen dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.