"Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan," tutur Lukman.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang serta tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing.

Penerapan komponen biaya tersebut juga harus tetap memperhatikan ketentuan tarif batas atas yang berlaku.

Melalui evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur dan penerapan tarif penerbangan, Kemenhub berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional.