NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge/FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan.

"Perlu ditegaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Senin.

Lukman menyampaikan, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang.

Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.