βRuang lingkup pemeriksaan mandiri ini mencakup dokumentasi, lambung dan permesinan, peralatan keselamatan, pengawakan, radio keselamatan, pencegahan pencemaran, serta aspek lain sesuai jenis dan karakteristik kapal,β ujar Lollan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin menekankan evaluasi terhadap latihan kondisi darurat harus dilakukan secara serius.
Dia meminta operator melaksanakan latihan dan memastikan pelaksanaannya diverifikasi oleh kantor unit pelaksana teknis serta marine inspector.
Skenario latihan, katanya lagi, harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko operasional kapal, termasuk menghadapi kebakaran, kebocoran, kondisi meninggalkan kapal, hingga kejadian orang jatuh ke laut. Setelah latihan, operator wajib melakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan memastikan perbaikan berkelanjutan.
βLatihan tidak akan efektif jika awak kapal hanya mengetahui prosedur secara teori. Awak kapal harus familiar dengan peralatan keselamatan yang tersedia di kapal dan mampu menggunakannya ketika terjadi kondisi darurat,β ujarnya lagi.
Selain peralatan keselamatan, penggunaan alat komunikasi darurat juga menjadi perhatian. Kemampuan awak kapal menggunakan sarana komunikasi dalam keadaan darurat dinilai penting untuk mendukung koordinasi ketika menghadapi situasi kritis.
Selain memastikan kesiapan awak kapal, Kemenhub menekankan pentingnya memberikan pemahaman keselamatan kepada penumpang.