Operator diminta menyosialisasikan tata cara penggunaan pelampung, prosedur evakuasi, tanda-tanda keadaan darurat, hingga lokasi muster station atau titik berkumpul apabila terjadi kondisi darurat.

Samsuddin mengatakan informasi tersebut harus diberikan sebelum kapal berangkat. Termasuk sistem alarm, yang harus dipastikan dapat didengar dan dikenali oleh penumpang.

"Awak kapal saat memberangkatkan kapal wajib untuk memperdengarkan kepada penumpang tanda-tanda keadaan darurat supaya penumpang tahu saat ada kondisi darurat yang harus dihadapi," ujar Samsuddin.

Menurutnya, pemahaman penumpang menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan keselamatan.

β€œJangan lagi terjadi kecelakaan, tetapi awak kapal menyelamatkan diri terlebih dahulu tapi penumpangnya dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya menegaskan.

Karena itu, pihaknya meminta para operator dan jajaran di Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut untuk segera memastikan latihan kondisi darurat dilaksanakan secara benar dan real time, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Pelaksanaan drill juga harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang memuat tanggal dan waktu kegiatan atau timestamp. Dengan begitu, pengawas memiliki bukti latihan benar-benar dilaksanakan, sekaligus dapat mengevaluasi kekurangan yang ditemukan untuk diperbaiki pada latihan berikutnya.