NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan operator kapal, petugas kesyahbandaran, dan marine inspector memperketat pemeriksaan kelaiklautan serta memperbanyak latihan darurat guna memperkuat keselamatan pelayaran nasional bagi seluruh pengguna jasa.

"Keselamatan kapal penumpang dan kapal ro-ro merupakan tanggung jawab bersama. Pemeriksaan oleh pemerintah tetap penting, namun keselamatan tidak dapat hanya bergantung pada saat kapal diperiksa oleh petugas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menegaskan hal itu dalam pertemuan yang mengumpulkan para pemangku kepentingan pelayaran dari seluruh tanah air secara daring di Jakarta.

Lollan menegaskan, tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada di tangan pemerintah sebagai regulator. Pemilik kapal, operator, nakhoda, dan awak kapal juga harus memastikan kapal senantiasa laik laut serta siap menghadapi kondisi darurat.

Pada pertemuan tersebut, pembahasan dititikberatkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 178 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Mandiri (Self Inspection) Kelaiklautan Kapal Penumpang dan/atau Ro-Ro Penumpang Berbendera Indonesia serta Surat Edaran Nomor SE-DK 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal.

Menurut Lollan, kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan yang saling melengkapi. Self inspection digunakan untuk memastikan kondisi kapal dan perlengkapan keselamatan diperiksa secara nyata.

"Sedangkan pelaksanaan latihan kondisi darurat (general emergency drill) memastikan awak kapal memahami tugas, mampu menggunakan peralatan keselamatan, serta dapat bertindak cepat dan terkoordinasi ketika keadaan darurat terjadi," katanya pula.

Ia juga meminta pemeriksaan mandiri dilakukan secara jujur, objektif, dan konsisten serta hasil pemeriksaan harus mencerminkan kondisi kapal yang sebenarnya dan menjadi dasar perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

β€œRuang lingkup pemeriksaan mandiri ini mencakup dokumentasi, lambung dan permesinan, peralatan keselamatan, pengawakan, radio keselamatan, pencegahan pencemaran, serta aspek lain sesuai jenis dan karakteristik kapal,” ujar Lollan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Samsuddin menekankan evaluasi terhadap latihan kondisi darurat harus dilakukan secara serius.

Dia meminta operator melaksanakan latihan dan memastikan pelaksanaannya diverifikasi oleh kantor unit pelaksana teknis serta marine inspector.

Skenario latihan, katanya lagi, harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko operasional kapal, termasuk menghadapi kebakaran, kebocoran, kondisi meninggalkan kapal, hingga kejadian orang jatuh ke laut. Setelah latihan, operator wajib melakukan evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan memastikan perbaikan berkelanjutan.

β€œLatihan tidak akan efektif jika awak kapal hanya mengetahui prosedur secara teori. Awak kapal harus familiar dengan peralatan keselamatan yang tersedia di kapal dan mampu menggunakannya ketika terjadi kondisi darurat,” ujarnya lagi.

Selain peralatan keselamatan, penggunaan alat komunikasi darurat juga menjadi perhatian. Kemampuan awak kapal menggunakan sarana komunikasi dalam keadaan darurat dinilai penting untuk mendukung koordinasi ketika menghadapi situasi kritis.

Selain memastikan kesiapan awak kapal, Kemenhub menekankan pentingnya memberikan pemahaman keselamatan kepada penumpang.

Operator diminta menyosialisasikan tata cara penggunaan pelampung, prosedur evakuasi, tanda-tanda keadaan darurat, hingga lokasi muster station atau titik berkumpul apabila terjadi kondisi darurat.

Samsuddin mengatakan informasi tersebut harus diberikan sebelum kapal berangkat. Termasuk sistem alarm, yang harus dipastikan dapat didengar dan dikenali oleh penumpang.

"Awak kapal saat memberangkatkan kapal wajib untuk memperdengarkan kepada penumpang tanda-tanda keadaan darurat supaya penumpang tahu saat ada kondisi darurat yang harus dihadapi," ujar Samsuddin.

Menurutnya, pemahaman penumpang menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan keselamatan.

β€œJangan lagi terjadi kecelakaan, tetapi awak kapal menyelamatkan diri terlebih dahulu tapi penumpangnya dibiarkan begitu saja. Ini tidak boleh terjadi lagi," katanya menegaskan.

Karena itu, pihaknya meminta para operator dan jajaran di Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut untuk segera memastikan latihan kondisi darurat dilaksanakan secara benar dan real time, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Pelaksanaan drill juga harus dapat diverifikasi melalui dokumentasi yang memuat tanggal dan waktu kegiatan atau timestamp. Dengan begitu, pengawas memiliki bukti latihan benar-benar dilaksanakan, sekaligus dapat mengevaluasi kekurangan yang ditemukan untuk diperbaiki pada latihan berikutnya.