NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjamin harga tiket pesawat tetap terjangkau saat libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027 melalui stimulus pajak serta penyesuaian komponen biaya penerbangan sehingga perjalanan udara masyarakat tetap nyaman aman.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kemenhub Agustinus Budi Hartono menyampaikan keterjangkauan harga tiket menjadi prioritas pemerintah menghadapi peningkatan perjalanan udara masyarakat selama musim liburan akhir tahun akhir.

"Jadi terkait dengan persiapan untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini yang sudah pasti yang harus kita persiapkan adalah bagaimana nantinya masyarakat masih bisa melakukan bepergiannya dengan harga tiket tentunya yang pasti bisa terjangkau. Itu sudah pasti," kata Agustinus dalam Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dia menyampaikan pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) untuk membantu menekan beban biaya tiket penerbangan selama momentum libur panjang akhir tahun bagi masyarakat luas melalui kebijakan pendukung yang telah disiapkan.

Dasar hukum pemberian stimulus tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih dalam tahap penyusunan dan menunggu proses harmonisasi, sebelum diberlakukan pada penerbangan angkutan Natal dan Tahun Baru, guna mendukung mobilitas masyarakat.

Agustinus memperkirakan besaran stimulus PPN-DTP akan mengikuti tarif pajak berlaku saat ini sebesar 11 persen untuk penerbangan tertentu bagi penumpang seluruh Indonesia selama angkutan libur akhir tahun.