NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang demi memastikan kepatuhan aturan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui pemeriksaan rutin di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) secara berkala.

"Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub mencatat sejak Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026 sebanyak 26,11 persen atau 607.984 kendaraan angkutan barang telah melakukan pelanggaran aturan dari total jumlah pengawasan sebanyak 2.328.629 kendaraan.

"Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.

Ia menjabarkan dari 607.984 kendaraan yang melanggar, terdapat 797.313 jenis pelanggaran yang terdiri atas pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan (48,52 persen), pelanggaran dimensi sebanyak 6.687 kendaraan (0,84 persen), pelanggaran dokumen sebanyak 399.596 kendaraan (50,12 persen).