Selanjutnya pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan (0,01 persen) dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 4.065 kendaraan (0,51 persen).
"Kami telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen kendaraan," jelasnya.
Dari jumlah yang ditindak tersebut di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan.
Ia menyebut lima perusahaan sebagai pelanggar tertinggi di antaranya PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.