Ia melanjutkan, pelanggaran lainnya disusul oleh pelanggaran daya angkut sebanyak 430 ribu kendaraan atau sekitar 48,45 persen, pelanggaran dimensi sebanyak 6.777 kendaraan atau 0,76 persen, pelanggaran tata cara muat sebesar 4.601 atau 0,52 persen dan pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 143 kendaraan atau 0,02 persen.

Dari 676 ribu kendaraan yang melanggar, sebanyak 205.016 kendaraan atau 30,32 persen dilakukan penindakan. Seperti peringatan pada 191.353 kendaraan atau 93,34 persen.

"Kemudian penilangan pada 6.976 kendaraan atau 3,40 persen, tilang oleh UPPKB sebanyak 6.022 kendaraan atau 2,94 persen, serta tilang oleh kepolisian pada 665 kendaraan atau 0,32 persen," jelasnya.

Adapun, pengawasan kendaraan juga dilakukan melalui teknologi Weigh In Motion (WIM) pada 11 UPPKB yaitu Aek Batu, Balonggandu, Guyangan, Kertapati, Kulwaru, Pelawan, Tabalong, Talang Kelapa, Tenayan, Wanareja, dan Muara Lembu.

"Dari WIM, kami mampu mendeteksi sebanyak lebih dari 3,5 juta kendaraan. Yang terdeteksi Blu-e sebanyak 1,6 juta kendaraan atau 46,03 persen dan yang tidak terdeteksi Blu-e sebanyak 1,9 juta kendaraan atau 53,97 persen," tutur Aan.