Bandar udara yang terdampak antara lain Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sultan Babullah di Ternate, Pattimura di Ambon, Mozes Kilangin di Timika, Domine Eduard Osok di Sorong, Supadio di Pontianak, Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, serta sejumlah bandar udara lainnya di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kabut asap dapat mengurangi jarak pandang di sekitar bandar udara sehingga mempengaruhi proses pendaratan, lepas landas, dan pergerakan pesawat. Kondisi tersebut dapat berujung pada keterlambatan, penundaan, pengalihan, maupun pembatalan penerbangan sesuai hasil penilaian keselamatan.
Selain penerbangan domestik, tercatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat dampak asap. Sebanyak 12 penerbangan rute Singapura–Pontianak pulang pergi pada 12–23 September 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Supadio.
Sementara itu, dua penerbangan rute Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026 dibatalkan akibat asap di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Di luar dampak karhutla, terdapat pula 22 penerbangan berjadwal dalam negeri yang dibatalkan akibat faktor lain, yaitu abu vulkanik Gunung Lewotolok dan Gunung Dukono, cuaca buruk, angin kencang, serta perawatan dan gangguan teknis pesawat.
Untuk mengantisipasi dampak tersebut, Ditjen Perhubungan Udara meminta seluruh penyelenggara bandar udara di wilayah terdampak meningkatkan langkah mitigasi dan kesiapsiagaan operasional.
Langkah yang dilakukan meliputi penerapan Low Visibility Procedures (LVP) atau prosedur operasional saat jarak pandang rendah, berkoordinasi dengan AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Kemudian penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) atau pemberitahuan informasi penting terkait operasional penerbangan, serta peningkatan kesiagaan di sisi udara.