NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat pengawasan dari hulu guna mencegah warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga direkrut menjadi tentara bayaran di Rusia.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko, para korban umumnya diberangkatkan dengan iming-iming pekerjaan non-militer sebelum akhirnya terjebak di luar negeri.

Hendarsam yang ditemui seusai kegiatan diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC di Jakarta, Selasa, mengungkap bahwa penangan TPPO tidak bisa hanya dilakukan di hilir saat WNI sudah bermasalah di luar negeri, melainkan harus diselesaikan langsung dari sumber masalahnya di hulu.

“Pada saat berangkat ke sana, tawarannya bukan jadi tentara, itu yang jadi masalahnya. Ketika sudah sampai di sana, mereka mau pulang susah. Jadi kami ingin menyelesaikannya bukan di hilir, tapi di hulu,” ujarnya.