Guna memutus rantai TPPO baik itu modus tentara bayaran maupun PMI un-prosedural, kata Hendarsam, Ditjen Imigrasi menjalankan tiga langkah strategis. Pertama, pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi; Patroli siber berbasis teknologi, dan penegakan hukum lintas negara.
Dia menjelaskan, pemberdayaan Desa Binaan Imigrasi ini menempatkan petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) di kantong-kantong rawan TPPO guna memberikan penyuluh serta program pemberdayaan ekonomi, seperti edukasi ketahanan pangan agar masyarakat muda memiliki mata pencaharian di dalam negeri.
Kedua patroli siber berbasis teknologi, yakni meningkatkan keandalan teknologi imigrasi untuk memantau dan memblokir iklan-iklan perekrutan tenaga kerja ilegal yang masif beredar di media sosial.