Lebih lanjut Aan menyebutkan selama operasi Natal dan Tahun Baru periode 20 Desember 2025 sampai dengan 2 Januari 2026 tercatat 3.184 kecelakaan lalu lintas dengan 403 korban meninggal dunia.

Kemudian berdasarkan temuan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) selama satu dekade perihal faktor utama penyebab kecelakaan, sekitar 70 persen kecelakaan jalan melibatkan faktor manusia dengan kelelahan pengemudi sebagai kontribusi tertinggi.

Selain itu ditemukan pula persoalan kegagalan pengereman karena kelebihan muatan, sistem pengereman yang tidak dirawat dengan baik, hingga pengemudi yang tidak mengenali rute.

Salah satu langkah yang diambil Ditjen Perhubungan Darat untuk mengantisipasi risiko tersebut dengan mengintensifkan pemeriksaan kelaikan (rampcheck) kendaraan penumpang maupun kendaraan barang menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Kami secara reguler melakukan rampcheck pada angkutan penumpang dan angkutan barang tapi saat operasi. Nataru, kami akan intensifkan rampcheck mulai 10 November 2026 sampai dengan 3 Januari 2027," ucapnya.

Ia menegaskan pemeriksaan tidak hanya bersifat administratif tapi juga mengecek kondisi teknis kendaraan hingga kesiapan pengemudi, yang mana jika ditemukan kendaraan tidak laik jalan, pihaknya akan tindak sesuai ketentuan.

"Termasuk tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan," tegasnya.