Aan mengimbau perusahaan angkutan melakukan pemeriksaan mandiri guna memastikan kondisi kendaraan serta kesiapan pengemudi sebelum beroperasi sehingga dapat membantu mewujudkan keselamatan perjalanan.

Ke depan Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan penguatan PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk mendorong kompetensi penyusun Dokumen SMK PAU pada jajaran direksi perusahaan angkutan.

Aan menilai dengan sistem tersebut perusahaan angkutan diharapkan menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dalam kegiatan operasional, mulai dari pengelolaan pengemudi hingga pengendalian risiko perjalanan.

Ia menambahkan pihaknya akan mengajukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang SMK PAU untuk memperkuat manajemen perusahaan menerapkan sistem keselamatan di perusahaannya.

"Harapannya personel dalam perusahaan angkutan tersebut betul-betul paham teknis kendaraan, kelaikan kendaraan, dan pemahaman terhadap keselamatan di jalan,” katanya.

Sementara itu Kemenhub tidak hanya akan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan saat operasi Natal dan Tahun Baru, tetapi juga memperkuat pengawasan kendaraan angkutan logistik melalui sistem ETLE HUB.

"Upaya ini sebagai bagian dari upaya mencegah kendaraan angkutan barang membawa kapasitas berlebih yang berpotensi menyebabkan kecelakaan," kata Aan.