NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) guna meningkatkan kepatuhan operator melalui pemantauan operasional di terminal penumpang tipe A seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan pihaknya konsisten melakukan pengawasan untuk mendorong peningkatan kepatuhan operator layanan AKAP guna memastikan layanan transportasi umum yang aman dan berkeselamatan.

"Kami melakukan pengawasan bukan sekadar mencatat pelanggaran, tetapi yang terpenting adalah bagaimana hasilnya menjadi bahan evaluasi dan pembinaan agar kepatuhan operator AKAP terus meningkat dan diperbaiki," kata Aan, dalam keterangannya yang terkonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Pengawasan dilakukan di 115 terminal penumpang tipe A (TTA) melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memungkinkan pemantauan operasional serta kepatuhan secara lebih terukur dan efisien.

"Kepatuhan persyaratan teknis dan administratif itu merupakan bagian penting untuk memastikan layanan angkutan umum berjalan aman dan berkeselamatan," ujarnya.

Ia menyebutkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melakukan pengawasan selama periode 1 Januari s/d 2 Oktober 2026 dan diperoleh data kendaraan yang berangkat dari TTA sebanyak 2.875.901 kali perjalanan dan kendaraan yang datang sebanyak 2.985.183 kali perjalanan.

Sedangkan, jumlah penumpang terpantau mencapai 38.188.027 penumpang berangkat dan 36.975.009 penumpang datang.

Aan menjabarkan dari 2,8 juta lebih perjalanan kendaraan yang berangkat dari TTA, sebanyak 1.266.549 kali perjalanan (44,04 persen) tercatat tidak melakukan pelanggaran dan 1.609.352 kali perjalanan (55,96 persen) terindikasi melakukan pelanggaran.

Sedangkan pada lebih dari 2,9 juta kali perjalanan kendaraan yang datang di TTA, sebanyak 1.327.171 kali perjalanan (44,46 persen) dinilai tidak melakukan pelanggaran tetapi ada 1.658.012 kali perjalanan bus (55,54 persen) terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran terbanyak ditemukan berupa penyimpangan trayek, di urutan kedua mengenai masa berlaku kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS). Kemudian ditemukan pula pelanggaran masa berlaku uji berkala (BLUe) yang sudah kedaluwarsa.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 416.877 kali pelanggaran masa berlaku dokumen uji berkala (BLUe/KIR) yang kedaluwarsa, dan 701.404 kali pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah kedaluwarsa.

Sementara pada kendaraan yang datang, Ditjen Hubdat mencatat sebanyak 978.910 kali pelanggaran penyimpangan trayek, 457.732 kali pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa, serta 752.310 pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak aktif.

Aan melanjutkan petugas juga mencatat lima perusahaan otobus (PO) yang paling banyak melakukan pelanggaran, di antaranya PT SSR (228.410 kali melanggar), PT EMPS (188.328 kali melanggar), PT PP (182.371 kali melanggar). Kemudian PT SJML (144.348 kali melanggar) dan PT HB (90.419 kali melanggar).

"Kalau kita lihat hasil pengawasan, masih diperlukan peningkatan kepatuhan operator AKAP yang lebih baik dan konsisten," tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti data hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi untuk melihat pelanggaran yang terjadi dan menentukan bagaimana langkah pembinaan ataupun penindakan.

"Kemudian juga operator ini harus memastikan seluruh persyaratan laik jalan dipenuhi sebelum beroperasi," tutur Aan.

Ia menambahkan, kepatuhan operator merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam upaya membangun budaya serta layanan angkutan umum yang berkeselamatan. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif perlu menjadi kebiasaan bukan hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan.

"Kalau kepatuhan sudah menjadi kebiasaan dalam mengoperasikan layanan, pada akhirnya akan terbentuk budaya keselamatan," ucap Aan.

Karena itu, Kemenhub akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan agar operator bus semakin konsisten memenuhi ketentuan dan masyarakat mendapatkan layanan yang aman dan berkeselamatan.