NADIKABAR.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan berlapis penyelenggaraan penerbangan melalui regulator pusat, otoritas bandar udara, dan unit penyelenggara bandar udara guna menjaga keselamatan operasional secara berkelanjutan nasional.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Achmad Setiyo Prabowo mengatakan penerapan sistem pengawasan berlapis penting dilakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan penerbangan memenuhi standar keselamatan, keamanan, pelayanan, serta ketentuan operasional yang berlaku nasional.

"Ada tiga lapis pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam meningkatkan keselamatan penerbangan," kata Achmad dalam Lokakarya di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Lapisan pertama dijalankan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub di kantor pusat melalui perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan penerbangan nasional.

Pengawasan lapangan dilaksanakan sepuluh Kantor Otoritas Bandar Udara yang bertugas mengatur, mengendalikan, serta mengawasi seluruh kegiatan penerbangan beserta koordinasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan bandar udara nasional.

Selain menjalankan fungsi regulator, pemerintah juga mengoperasikan 150 unit penyelenggara bandar udara untuk memastikan kehadiran negara pada layanan transportasi udara di berbagai wilayah Indonesia.