Upaya tersebut dilakukan melalui delapan langkah berdasarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026, tentang peningkatan keselamatan sarana prasarana transportasi untuk mendukung operasional penerbangan yang aman.
Kampanye keselamatan terus diperkuat agar menjadi budaya bersama seluruh pemangku kepentingan sehingga pola pikir keselamatan dapat tertanam sejak dini dan diterapkan dalam setiap aktivitas penerbangan harian.
Delapan langkah keselamatan mencakup pemeriksaan kelaikan menyeluruh terhadap sarana transportasi sesuai kewenangan serta pemeriksaan acak guna memastikan seluruh aspek operasional memenuhi standar dan aturan yang berlaku.
Selain pemeriksaan teknis, Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan kepada seluruh aparat agar pelaksanaan kegiatan penerbangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mengutamakan prinsip keselamatan dalam setiap proses operasional.
Ia menambahkan penguatan budaya keselamatan menjadi prioritas Kementerian Perhubungan untuk membangun kesadaran kolektif sehingga seluruh pihak memiliki komitmen menjaga keamanan penerbangan melalui kampanye yang berulang dan berkelanjutan.
"Kampanye keselamatan dilakukan secara terulang. Bukan sebulan sekali, bukan juga seminggu dua kali, bila perlu setiap kali, agar siapapun itu, stakeholder, bahkan juga sampai dengan anak-anak kita, mindset terkait dengan keselamatan itu sudah tertanam di dalam otak kecil," katanya.