Ia menegaskan keberadaan unit penyelenggara bandar udara mendukung penyediaan layanan penerbangan di daerah yang belum dikelola badan usaha sekaligus menjaga kesinambungan konektivitas antardaerah secara merata dan berkelanjutan nasional.
Dia menegaskan seluruh bidang teknis memiliki tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing mulai pengaturan angkutan udara, bandar udara, navigasi, keamanan, hingga kelaikudaraan pesawat udara nasional.
Seluruh mekanisme pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan setiap penyelenggara memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sehingga operasional penerbangan berlangsung tertib, andal, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perhubungan menilai sinergi regulator pusat, otoritas bandar udara, dan unit penyelenggara bandar udara menjadi fondasi penting dalam menjaga mutu pengawasan penerbangan secara menyeluruh di Indonesia.
Ia berharap penguatan pengawasan berlapis dapat meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengendalian sektor penerbangan sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman, andal, dan berkelanjutan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memperkuat keselamatan penerbangan dengan memberikan arahan kepada regulator daerah dan operator agar menerapkan standar keselamatan secara konsisten sesuai ketentuan.