"Sama seperti yang dilakukan oleh PT KAI, apabila memang tidak layak beroperasi, pada hari tertentu kan tidak dioperasikan. Ya ini tentunya kita juga mengikuti pembahasan evaluasi teknis bersama PT KAI maupun PT INKA. Hal-hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan, harapan kami ya segera disempurnakan," jelasnya.
Menurut Alan, Kemenhub memaklumi adanya desakan pemenuhan kapasitas layanan KRL Jabodetabek yang terus meningkat. Namun, regulator memegang prinsip bahwa seluruh operator maupun pabrikan wajib memenuhi spesifikasi teknis dan lulus uji kelaikan sebelum melaju di jalur komersial.
"Memang terkait kebutuhan pelayanan kami sangat memahami, tapi kami juga perlu pastikan bahwa kereta yang beroperasi itu kan layak beroperasi," ucap Alan.