"Pemeriksaan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan berdasarkan pertimbangan teknis yang tepat. Hal ini penting untuk melindungi keselamatan penumpang, awak kapal, lingkungan laut, serta harta benda,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 110 Tahun 2016 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, kompetensi dan integritas pejabat pemeriksa merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemeriksaan keselamatan kapal.

Melalui kegiatan revalidasi, para peserta diharapkan dapat memperbarui dan memperdalam pengetahuan mengenai perkembangan regulasi di bidang kelaiklautan kapal, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Selain penguatan pemahaman regulasi, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepekaan Marine Inspector terhadap berbagai tantangan dan kebutuhan di lapangan.

Dengan demikian, kemampuan dalam menerapkan pertimbangan teknis secara tepat dan proporsional dapat terus ditingkatkan guna mendukung kualitas pemeriksaan, pengawasan, dan pelayanan keselamatan pelayaran.