Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla terhadap 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sementara 79 lainnya dalam proses penyidikan.
Dari perkara yang berada pada tahap penyidikan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman, tetapi juga mencakup penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat (beneficial owner).
βPenanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,β katanya.