NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas areal terbakar mencapai 12.926,74 hektare yang tersebar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.

"Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho melalui siaran persnya, Senin.

Dwi mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum melalui instrumen administratif dan pidana untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan pencegahan kebakaran di areal konsesi.

Di Kalimantan Barat, terdapat sembilan perusahaan yang dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Sebaran lainnya meliputi dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.