NADIKABAR.COM — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan skala menengah hingga besar punya asuransi kebakaran hutan dan banjir. Usulan ini disampaikan untuk mengurangi beban masyarakat dan negara akibat kerugian bencana lingkungan.
Bamsoet mengatakan, kerugian ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun. Angka tersebut mengacu pada kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
"Jangan sampai keuntungan pengelolaan sumber daya alam dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat kebakaran hutan dan banjir terus ditanggung rakyat serta negara. Perusahaan harus ikut menyediakan jaminan perlindungan sejak awal, sehingga ketika bencana terjadi, masyarakat segera memperoleh pertolongan dan ganti rugi tanpa harus menunggu proses hukum bertahun-tahun," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/10/26).
Dia mengatakan Bank Dunia memperkirakan kerugian karhutla pada 2015 mencapai Rp 221 triliun atau 1,9 persen PDB. Sedangkan pada 2019 mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp 72 triliun hingga Rp 75 triliun.
Kalimantan Tengah termasuk wilayah paling terdampak dengan estimasi kerugian mencapai Rp 11,4 triliun atau 7,9 persen PDRB. Kemudian pada 2023, nilai kerugian lingkungan berkaitan penanganan perkara dan gugatan korporasi dilaporkan mencapai Rp 5,3 triliun.
Sementara itu, Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan RI pada 2023 menunjukkan luas karhutla mencapai 1,16 juta hektare. Kemudian pada 2024 turun menjadi 376.805 hektare dan 359.619 hektare pada 2025. Namun, pada periode Januari-Juli 2026, meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, dengan indikasi luas kebakaran mencapai 202.004 hektare.