Sedangkan, pembiayaan kesiapsiagaan dan penanganan darurat harus dirancang untuk mendukung penyediaan alat berat, pesawat pemadam, pompa air, embung, dan tanggul. Menurutnya, dengan pembagian pembiayaan yang jelas, penanganan bisa bergerak lebih cepat tanpa harus menunggu tersedianya anggaran darurat pemerintah.

"Asuransi wajib harus menjadi jaminan keselamatan rakyat, terutama di kawasan perkebunan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah pertambangan yang rawan banjir akibat perubahan bentang alam dan berkurangnya daerah resapan air. Namun, asuransi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan yang merusak lingkungan. Kalau terbukti melanggar hukum, perusahaan tetap wajib mengganti kerugian, memulihkan lingkungan, dan menghadapi sanksi hukum," jelas Bamsoet.

Dia menilai penerapan asuransi wajib perlu didukung landasan hukum yang jelas dan disesuaikan dengan aturan perlindungan lingkungan hidup. Termasuk kewajiban ganti rugi, pemulihan lingkungan, serta jaminan reklamasi dan pascatambang.

Bamsoet turut mendorong pengelolaan premi dilakukan secara profesional melalui cadangan klaim, reasuransi, audit berkala, dan pengawasan OJK. Selain itu, pemerintah juga perlu mengintegrasikan data perizinan, peta risiko bencana, informasi iklim, citra satelit, dan pemantauan titik panas untuk menentukan wilayah prioritas penerapan kebijakan.

"Sudah saatnya Indonesia mengubah cara menangani bencana dengan menyiapkan perlindungan sebelum bencana datang. Negara harus memastikan investasi tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan rakyat terlindungi. Prinsipnya, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan alam wajib ikut menjamin keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya," pungkas Bamsoet.