"Kerugian karhutla sudah mencapai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah. Uang sebesar itu seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh terus mengeluarkan anggaran besar tanpa mewajibkan perusahaan ikut menyiapkan perlindungan," tegas Bamsoet.
Waketum Golkar ini lantas mengusulkan pembentukan Badan Konsorsium Asuransi Wajib Kebakaran Hutan dan Banjir yang melibatkan perusahaan asuransi milik negara dan swasta. Konsorsium tersebut nantinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, kewajiban asuransi dapat diterapkan secara bertahap kepada perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP), hak guna usaha (HGU), serta pemegang perizinan lain yang memiliki risiko lingkungan tinggi. Sementara itu, usaha mikro dan kecil diusulkan dikecualikan agar tidak terbebani.
Besaran premi, kata Bamsoet, perlu memperhitungkan luas konsesi, jenis komoditas, tingkat kerawanan bencana, kepatuhan terhadap aturan lingkungan, serta upaya pencegahan yang dilakukan perusahaan. Dia menbgatakan perusahaan dengan pengelolaan lingkungan yang baik dapat memperoleh premi lebih rendah. Sebaliknya, perusahaan dengan risiko tinggi dan riwayat pelanggaran lingkungan dapat dikenai premi lebih besar.
Dia mengatakan melalui skema itu, dana klaim asuransi nantinya bisa dipakai untuk membantu masyarakat terdampak, seperti membiayai pengobatan akibat kabut asap, evakuasi, perbaikan rumah dan fasilitas umum, serta pemulihan kebun dan mata pencaharian warga sesuai ketentuan pertanggungan.