“BLUD Penanganan Iklim diharapkan memperkuat pelaksanaan program dan kolaborasi antarpemangku kepentingan,” ujar Edo.
Pengembangan BLUD Penanganan Iklim melalui pengelolaan karbon didukung kerangka regulasi nasional, antara lain Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan.
Adapun ruang lingkup layanan BLUD dapat mencakup penyediaan data dan informasi karbon, pendampingan teknis, serta pelaksanaan kegiatan pengurangan emisi sesuai kewenangan.
Penerapan BLUD tidak otomatis memberikan hak atas karbon di seluruh wilayah administrasi daerah. Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan sektoral, kepastian hukum atas hak karbon, dan independensi validasi serta verifikasi.