NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Riau. Kemenhut telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Dilansir tim redaksi, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto mengapresiasi jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau yang berhasil menemukan aktivitas tersebut melalui patroli dan pemantauan udara. Ia menegaskan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," kata Hari, Sabtu (22/8/2026).

Dia menyebut enam tersangka itu berinisial J, A, B, BKA, K dan AY. Lalu, sekitar 60 meter kubik kayu olahan ditemukan di lokasi.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim SMART Patrol BBKSDA Riau melakukan pemantauan udara dalam rangka menindaklanjuti laporan kebakaran hutan dan petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi itu.