Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yang kemudian menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik diduga merupakan hasil pembalakan liar pada 16 Agustus 2026.
Untuk kepentingan pembuktian, penyidik mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai penyisihan barang bukti, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, serta empat telepon genggam.
Para tersangka sendiri terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hari, diduga aktivitas telah berlangsung sekitar dua bulan dengan temuan kayu mencapai sekitar 60 meter kubik menunjukkan perlunya pengembangan perkara hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran di balik kegiatan tersebut.