Dalam pernyataan serupa, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius karena berdampak tidak hanya pada tegakan hutan, tetapi juga pada habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan.

"Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," kata Januanto.

Menurutnya, perlindungan kawasan perlu terus diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

Dia memastikan Kemenhut akan terus memperkuat pengamanan dan perlindungan SM Kerumutan dari berbagai bentuk gangguan, baik kebakaran hutan maupun aktivitas ilegal.