NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami jaringan peredaran kayu ilegal setelah mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dan satu orang tersangka di Jalan Trans-Kalimantan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan telah menetapkan AB sebagai tersangka kasus karena diduga terlibat sebagai pemilik, penampung, maupun dalam pencucian kayu ilegal serta dugaan jaringan peredaran kayu antar kabupaten di Kalimantan Barat.

"Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan," ujar Leonardo.

Dia menjelaskan perkara tersebut terungkap dalam Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan saat menghentikan truk yang dikemudikan AB pada Selasa (20/10).