Pemeriksaan menemukan muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dalam bentuk balok berbagai ukuran. Ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), AB tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu tersebut.

Dari pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah SY yang disebut sebagai pemilik kayu asal Kabupaten Kubu Raya. AB juga memberikan keterangan bahwa kayu tersebut akan dikirim menuju salah satu toko bangunan dan tempat pemotongan kayu di Kabupaten Kubu Raya.

Keterangan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri pihak yang menguasai kayu, rantai pengangkutan, penerima, serta pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.

Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penampung maupun dalam pencucian kayu ilegal. Penyidik tengah menelusuri dugaan jaringan peredaran kayu olahan ilegal antar kabupaten yang berkaitan dengan wilayah Ketapang dan Kubu Raya.