Dalam pernyataan serupa Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pemberantasan kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola hasil hutan nasional.

"Pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan,” jelasnya.

Dia memastikan Kemenhut menempatkan pemberantasan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan nasional.