NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendalami jaringan peredaran kayu ilegal setelah mengamankan satu truk bermuatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dan satu orang tersangka di Jalan Trans-Kalimantan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan telah menetapkan AB sebagai tersangka kasus karena diduga terlibat sebagai pemilik, penampung, maupun dalam pencucian kayu ilegal serta dugaan jaringan peredaran kayu antar kabupaten di Kalimantan Barat.

"Dugaan pencucian kayu ilegal serta jaringan peredaran yang berkaitan dengan Ketapang dan Kubu Raya sedang kami dalami. Target kami adalah mengungkap dan memutus mata rantainya, melalui pelaku yang tertangkap di lapangan," ujar Leonardo.

Dia menjelaskan perkara tersebut terungkap dalam Operasi Penegakan Hukum Peredaran Hasil Hutan yang dilaksanakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan saat menghentikan truk yang dikemudikan AB pada Selasa (20/10).

Pemeriksaan menemukan muatan kayu olahan jenis ulin dan meranti dalam bentuk balok berbagai ukuran. Ketika diminta menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), AB tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu tersebut.

Dari pemeriksaan awal, AB mengaku mengangkut kayu tersebut atas perintah SY yang disebut sebagai pemilik kayu asal Kabupaten Kubu Raya. AB juga memberikan keterangan bahwa kayu tersebut akan dikirim menuju salah satu toko bangunan dan tempat pemotongan kayu di Kabupaten Kubu Raya.

Keterangan tersebut kini didalami penyidik untuk menelusuri pihak yang menguasai kayu, rantai pengangkutan, penerima, serta pihak lain yang berkaitan dengan peredarannya.

Pengembangan penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penampung maupun dalam pencucian kayu ilegal. Penyidik tengah menelusuri dugaan jaringan peredaran kayu olahan ilegal antar kabupaten yang berkaitan dengan wilayah Ketapang dan Kubu Raya.

Dalam pernyataan serupa Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan bahwa pemberantasan kayu ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola hasil hutan nasional.

"Pencegahan dan pengawasan di lapangan harus terus diperkuat agar praktik serupa dapat ditekan sejak dari sumbernya. Hutan harus terlindungi, tata niaga hasil hutan harus sehat, dan pelaku usaha yang patuh harus mendapatkan kepastian dan perlindungan,” jelasnya.

Dia memastikan Kemenhut menempatkan pemberantasan peredaran kayu ilegal sebagai bagian dari penguatan tata kelola kehutanan nasional.