NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan pengangkutan 343 batang kayu yang diduga berasal dari Taman Nasional Meru Betiri, Jawa Timur, yang hendak dikirim ke Bali dan mengamankan dua orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun menjelaskan petugas pada 26 Oktober 2026 melakukan pemantauan setelah mendapatkan informasi mengenai truk yang mengangkut kayu dari Blok Barat Sungai, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, yang berbatasan dengan kawasan taman nasional.

"Penanganan perkara ini tidak cukup hanya membuktikan asal-usul kayu dan keabsahan dokumen angkutannya. Kami harus mengurai bagaimana kayu diperoleh, siapa yang mengatur pengangkutan dan perdagangannya, serta siapa yang sesungguhnya menikmati keuntungan terbesar," jelas Aswin.

Dia menjelaskan pemeriksaan awal dari truk itu menemukan 343 batang kayu berbagai ukuran yang diduga berjenis Laosan atau Meranti Jawa (Dipterocarpus hasseltii), dengan ciri bekas penggergajian menggunakan gergaji mesin. Petugas juga menemukan nota angkutan hasil hutan kayu budidaya yang mencantumkan asal kayu dari hutan hak.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan untuk memastikan kesesuaiannya dengan asal-usul, jenis, dan volume kayu yang diangkut.

Berdasarkan hasil pendalaman awal atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan dua orang yakni BR yang diduga sebagai pemilik kayu dan TAS yang diduga sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali distribusi kayu yang rencananya akan melakukan pengiriman ke Bali.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyebut penegakan hukum tidak cukup hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi harus mampu menutup celah kejahatan, memperkuat pengelola kawasan, dan mencegah terulangnya kerusakan hutan.

"Kita tidak boleh terus-menerus menghadapi pola pelanggaran yang sama tanpa memperbaiki sistem perlindungannya. Karena itu Gakkum Kehutanan harus hadir sebagai kekuatan pendukung bagi pengelola taman nasional dan kawasan konservasi di seluruh Indonesia, yang setiap hari berada di garis depan menjaga hutan," tuturnya.

Dia memastikan Kemenhut terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui pengamanan berbasis tingkat kerawanan, patroli yang terarah, peningkatan kapasitas petugas, kerja sama dengan masyarakat, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan hutan, melindungi habitat satwa liar, dan memastikan manfaat ekologis serta sosial TN Meru Betiri tetap terpelihara bagi masyarakat dan generasi mendatang.