Kelompok masyarakat yang terlibat umumnya berasal dari kalangan petambak yang kemudian mengorganisasi diri dalam Kelompok Tani Hutan (KTH). Kelompok tersebut mengusulkan lahan untuk mengikuti program, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh M4CR.
Pemeriksaan mencakup pengecekan koordinat dan kondisi biofisik lahan untuk memastikan lokasi layak ditanami. Tim juga memastikan kegiatan tidak tumpang tindih dengan program lain melalui penggunaan peta sebagai rujukan bersama.
"Kalau di lokasi sudah banyak vegetasi atau mangrove yang tumbuh alami, tidak kami ganggu. Begitu juga kalau tambaknya terlalu dalam atau tanggulnya bocor, lokasinya bisa dipindahkan," ujarnya.
Selain kondisi lahan, tim juga memeriksa aspek sosial dan legalitas penguasaan lahan. Selanjutnya dilakukan proses persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa) untuk memastikan masyarakat mengikuti program secara sukarela.