NADIKABAR.COM โ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melepasliarkan 3.578 burung secara bertahap yang merupakan barang bukti hasil operasi penindakan perdagangan ilegal antarpulau.
"Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melepasliarkan ribuan burung itu secara bertahap. Saat ini telah melepasliarkan 136 burung di Taman Wisata Alam Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan," kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut dia, pelepasliaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan setiap satwa untuk kembali hidup di alam.
โSebelum dilepasliarkan, setiap burung menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi untuk memulihkan serta menjaga perilaku alaminya. Kami ingin memastikan satwa mampu kembali hidup dan bertahan secara mandiri di habitatnya," tuturnya.