Menurut dia, burung yang belum siap tetap kami rawat dan rehabilitasi, sedangkan yang telah sehat dan memenuhi persyaratan kami lepasliarkan ke habitat yang sesuai.

Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun mengatakan status burung sebagai barang bukti tidak menghalangi upaya penyelamatan dan pelepasliaran.

β€œBarang bukti dalam perkara itu adalah satwa hidup yang membutuhkan penanganan khusus, sehingga kami tidak mungkin mengabaikan kondisi dan kesejahteraan satwa hanya karena proses hukum masih berjalan," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan agar burung dapat dilepasliarkan tanpa mengurangi kepentingan pembuktian karena prinsipnya penegakan hukum dan penyelamatan satwa harus berjalan bersama, sehingga perkaranya tetap dituntaskan, sementara satwa yang diselamatkan diprioritaskan untuk bisa segera kembali ke alam.