Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penyelamatan satwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar.

β€œPrioritas kami saat menangani satwa dalam kondisi masih hidup dalam suatu tindak pidana yang harus dilakukan adalah menyelamatkannya. Satwa-satwa itu jadi korban yang dirampas dari alam, diangkut, dan diperdagangkan untuk keuntungan manusia," katanya.

Ia mengatakan pelakunya harus diproses dengan tegas dan satwanya juga harus diselamatkan untuk kembali hidup di alam, sehingga keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi juga ketika satwa yang berhasil diselamatkan dapat kembali ke habitatnya.

Beberapa jenis burung yang dilepasliarkan di antaranya Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), Junai emas (Caloenas nicobarica), Kringkring Dada-Kuning (Prioniturus flavicans), Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus megalorynchos), dan Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium).