NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melepasliarkan 3.578 burung secara bertahap yang merupakan barang bukti hasil operasi penindakan perdagangan ilegal antarpulau.
"Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melepasliarkan ribuan burung itu secara bertahap. Saat ini telah melepasliarkan 136 burung di Taman Wisata Alam Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan," kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat.
Menurut dia, pelepasliaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan kesiapan setiap satwa untuk kembali hidup di alam.
“Sebelum dilepasliarkan, setiap burung menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi untuk memulihkan serta menjaga perilaku alaminya. Kami ingin memastikan satwa mampu kembali hidup dan bertahan secara mandiri di habitatnya," tuturnya.
Menurut dia, burung yang belum siap tetap kami rawat dan rehabilitasi, sedangkan yang telah sehat dan memenuhi persyaratan kami lepasliarkan ke habitat yang sesuai.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun mengatakan status burung sebagai barang bukti tidak menghalangi upaya penyelamatan dan pelepasliaran.
“Barang bukti dalam perkara itu adalah satwa hidup yang membutuhkan penanganan khusus, sehingga kami tidak mungkin mengabaikan kondisi dan kesejahteraan satwa hanya karena proses hukum masih berjalan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan agar burung dapat dilepasliarkan tanpa mengurangi kepentingan pembuktian karena prinsipnya penegakan hukum dan penyelamatan satwa harus berjalan bersama, sehingga perkaranya tetap dituntaskan, sementara satwa yang diselamatkan diprioritaskan untuk bisa segera kembali ke alam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa penyelamatan satwa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar.
“Prioritas kami saat menangani satwa dalam kondisi masih hidup dalam suatu tindak pidana yang harus dilakukan adalah menyelamatkannya. Satwa-satwa itu jadi korban yang dirampas dari alam, diangkut, dan diperdagangkan untuk keuntungan manusia," katanya.
Ia mengatakan pelakunya harus diproses dengan tegas dan satwanya juga harus diselamatkan untuk kembali hidup di alam, sehingga keberhasilan penegakan hukum bukan hanya ketika pelaku dihukum, tetapi juga ketika satwa yang berhasil diselamatkan dapat kembali ke habitatnya.
Beberapa jenis burung yang dilepasliarkan di antaranya Perkici Kuning Gelap (Trichoglossus meyeri), Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), Junai emas (Caloenas nicobarica), Kringkring Dada-Kuning (Prioniturus flavicans), Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus megalorynchos), dan Jalak Tunggir Merah (Scissirostrum dubium).