NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan memusnahkan ratusan batang kayu dan rel sepanjang satu kilometer kasus pembalakan liar di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Berbak dan Sembilang.
"Pada lokasi berbeda, kembali ditemukan rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer bersama 316 batang kayu olahan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto melalui keterangan di Jambi, Rabu.
Dalam perkara sebelumnya, pihak balai telah menetapkan dua tersangka dan membuktikan adanya penggunaan rel kayu sebagai sarana untuk mengangkut kayu hasil pembalakan.
Ia menjelaskan, temuan ratusan batang kayu ini, setelah satuan tugas posko siaga kebakaran hutan dan lahan sedang melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan TN tersebut.
Saat itu, tim menemukan 316 batang kayu olahan berbagai ukuran serta rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer yang digunakan untuk mengangkut dan mengeluarkan kayu dari dalam kawasan.
Temuan itu berada di Desa Tanah Pilih, Kecamatan Banyuasin lI, Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel).
Kemudian, pihak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai TN Berbak dan Sembilang melakukan pemusnahan kayu dan rel agar tidak digunakan kembali, serta penyelidikan untuk mengungkap asal kayu dan pihak yang bertanggung jawab.