Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nuqroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi harus disarankan pada satu tujuan utama, yaitu memastikan hutan tetap utuh dan mampu menjalankan fungsi perlindungannya bagi kehidupan.

"Kawasan konservasi bukan ruang kosong yang boleh diambil kayunya. Di dalamnya ada habitat satwa, sumber air, ekosistem, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan yang tetap terjaga," jelasnya.

Dwi menegaskan, Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi di seluruh Indonesia melalui pencegahan, pengamanan kawasan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu.

Penanganan di Taman Nasional Berbak dan Sembilang menjadi bagian dari kebijakan tersebut untuk memastikan setiap gangguan terhadap kawasan dapat dideteksi lebih awal dan ditindaklanjuti secara tegas.

Kementerian Kehutanan juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan dan menyampaikan informasi apabila menemukan pembalakan maupun aktivitas ilegal lainnya.

Perlindungan hutan merupakan kerja bersama untuk menjaga keutuhan ekosistem, ruang hidup satwa liar, dan manfaat hutan bagi masyarakat.