NADIKABAR.COM — Kementerian Kehutanan memusnahkan ratusan batang kayu dan rel sepanjang satu kilometer kasus pembalakan liar di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Berbak dan Sembilang.

"Pada lokasi berbeda, kembali ditemukan rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer bersama 316 batang kayu olahan," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto melalui keterangan di Jambi, Rabu.

Dalam perkara sebelumnya, pihak balai telah menetapkan dua tersangka dan membuktikan adanya penggunaan rel kayu sebagai sarana untuk mengangkut kayu hasil pembalakan.

Ia menjelaskan, temuan ratusan batang kayu ini, setelah satuan tugas posko siaga kebakaran hutan dan lahan sedang melaksanakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan TN tersebut.

Saat itu, tim menemukan 316 batang kayu olahan berbagai ukuran serta rel kayu sepanjang kurang lebih satu kilometer yang digunakan untuk mengangkut dan mengeluarkan kayu dari dalam kawasan.

Temuan itu berada di Desa Tanah Pilih, Kecamatan Banyuasin lI, Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel).

Kemudian, pihak Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai TN Berbak dan Sembilang melakukan pemusnahan kayu dan rel agar tidak digunakan kembali, serta penyelidikan untuk mengungkap asal kayu dan pihak yang bertanggung jawab.

Bersamaan dengan tindakan tersebut, petugas mengumpulkan bahan keterangan dan informasi lapangan untuk mengidentifikasi asal kayu, aktivitas yang terjadi di dalam kawasan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hari menambahkan, penyelidikan juga diarahkan untuk melihat kemungkinan keterkaitan dengan perkara pembalakan liar yang sebelumnya ditangani pada lokasi berbeda, namun masih berada di kawasan TN Berbak dan Sembilang.

Kesamaan pola penggunaan rel kayu ini menjadi petunjuk yang kami dalami untuk melihat apakah terdapat keterkaitan dengan perkara sebelumnya.

"Kami akan menelusuri asal kayu, pihak yang melakukan penebangan dan pengolahan, pihak yang membangun dan menggunakan rel, hingga pihak yang akan menerima atau memperoleh keuntungan dari kayu tersebut. Pengembangannya akan mengikuti fakta dan bukti yang ditemukan," tegas Hari.

Kepala Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Yunaidi, menegaskan bahwa temuan pada beberapa lokasi menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengamanan kawasan, terutama pada titik dan jalur yang memiliki kerawanan terhadap pembalakan lebih intersif.

Temuan ini menunjukkan ada bagian kawasan yang membutuhkan pengawasan memprioritaskan titik-titik rawan serta akses yang berpotensi digunakan untuk masuk dan mengeluarkan hasil hutan.

"Pelibatan masyarakat di sekitar kawasan juga akan terus diperkuat agar informasi mengenai potensi gangguan dapat diketahui dan ditindaklanjuti lebih awal" ujar Yunaidi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nuqroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi harus disarankan pada satu tujuan utama, yaitu memastikan hutan tetap utuh dan mampu menjalankan fungsi perlindungannya bagi kehidupan.

"Kawasan konservasi bukan ruang kosong yang boleh diambil kayunya. Di dalamnya ada habitat satwa, sumber air, ekosistem, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada hutan yang tetap terjaga," jelasnya.

Dwi menegaskan, Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi di seluruh Indonesia melalui pencegahan, pengamanan kawasan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu.

Penanganan di Taman Nasional Berbak dan Sembilang menjadi bagian dari kebijakan tersebut untuk memastikan setiap gangguan terhadap kawasan dapat dideteksi lebih awal dan ditindaklanjuti secara tegas.

Kementerian Kehutanan juga terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga hutan dan menyampaikan informasi apabila menemukan pembalakan maupun aktivitas ilegal lainnya.

Perlindungan hutan merupakan kerja bersama untuk menjaga keutuhan ekosistem, ruang hidup satwa liar, dan manfaat hutan bagi masyarakat.