NADIKABAR.COM β€” Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penegakan hukum melalui multi instrumen, baik secara administratif maupun pidana, terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus berjalan seiring dengan upaya pemadaman dan penanganan karhutla.

β€œPenanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

β€œTidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Januanto juga menambahkan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze).